Selasa, 11 Desember 2012

fiqih xi

A. Pengertian Bughat
Bughat secara bahasa adalah menanggalkan atau melanggar. Dalam istilah hukum Islam yang dimaksud bughat adalah suatu usaha atau gerakan yang dilakukan oleh suatu kelompok dengan tujuan untuk menggulingkan pemerintahan yang sah.
B. Dasar Hukum Bughat
Adapun dasar hukum bughat adalah firman Allah SWT , yaitu:
وإن طائفتان من المؤمنين اقتتلوا فأصلحوا بينهما فإن بغت إحداهما على الأخرى فقاتلوا التي تبغي حتى تفيء إلى أمر الله فإن فاءت فأصلحوا بينهما بالعدل وأقسطوا إن الله يحب المقسطين
“Dan jika ada dua golongan dari orang-orang mukmin berperang maka damaikanlah antara keduanya. Jika salah satu dari kedua golongan itu berbuat aniaya terhadap golongan yang lain maka perangilah golongan yang berbuat aniaya itu sehingga golongan itu kembali kepada perintah Allah; jika golongan itu telah kembali (kepada perintah Allah), maka damaikanlah antara keduanya dengan adil dan berlaku adillah. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berlaku adil.”

Kemudian dalam firman Nya yang lain,
إنما جزاء الذين يحاربون الله ورسوله ويسعون في الأرض فسادا أن يقتلوا أو يصلبوا أو تقطع أيديهم وأرجلهم من خلاف أو ينفوا من الأرض ذلك لهم خزي في الدنيا ولهم في الآخرة عذاب عظيم
“Sesungguhnya pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan di muka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka dengan bertimbal balik, atau dibuang dari negeri (tempat kediamannya). Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka di dunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar.”
C. Unsur-Unsur Jarimah Bughat
Dengan mengkaji nash-nash syara’ tersebut, dapat disimpulkan ada tiga syarat yang harus ada secara bersamaan pada sebuah kelompok yang dinamakan bughat, yaitu:
a. Pemberontakan kepada khalifah/imam
Hal ini bisa terjadi misalnya dengan ketidakta’atan kepada khalifah atau menolak hak kholifah yang mestinya mereka tunaikan kepadanya.
b. Adanya kekuatan yang dimiliki yang memungkinkan bughat untuk mampu melakukan dominasi.
Kekuatan yang dimaksud disini haruslah sedemikian rupa, sehingga untuk mengajak golongan bughat ini kembali menta’ati khalifah, khalifah harus mengerahkan segala kesanggupannya.
c. Menggunakan senjata untuk mewujudkan tujuan-tujuan politisnya.
D. Hukuman Jarimah Bughat
Suatu gerakan anti pemerintah dinyatakan pemberontak dan harus dihukum sebagaimana yang ditetapkan pada garis hukum ayat dasar hukum jarimah bughat, yaitu:
1. Sanksi hukum atau pembalasan terhadap orang-orang yang memerangi Allah dan Rasulnya dan membuat kerusakan di muka bumi adalah dibunuh
2. Dipotong tangan mereka dengan bertimbal balik
3. Dibuang dari neger(tempat kediamannya)
Penerapan hukum diatas akan dilaksanakan bila memenuhi persyaratan berikut,
1. Pemegang kekuasaan yang sah bersikap adil dalam menetapkan kebijaksanaan.
2. Pemberontak merupakan suatu kelompok yang memiliki kekuatan, sehingga pemerintah harus bekerja keras untuk mengatasi ferakan tersebut.
3. Dari gerakan tersebut diperoleh bukti-bukti yang kuat yang menunjukkan adanya pemberontakan.
4. Gerakan tersebut mempunyai sistem kepemimpinan, karena tanpa adanya pemimpin tidak akan mungkin kekuatan terwujud.

0 komentar:

Posting Komentar